sejarah desa ababi dan sistem kekerabatan
Nama asli Desa Ababi dalam purana Desa Adat Ababi adalah
“kraman lhara Babi”. Sejak zaman
kerajaan di Bali, sebagian dari lembaran purana tersebut hilang sehingga hanya
tersisa tiga lembar. Kini satu diantara tiga lembar purana tersebut telah
pecah. Purana merupakan kumpulan cerita kuno yang terkumpul dari kalangan
rakyat yang mengisahkan kehidupan para Dewa tentang penciptaan semesta. Purana
desa ini terbuat dari tembaga dengan tulisan Bali kuno atau para huruf Bali.
Berdasarkan penelitian Dinas Kepurbakalan terhadap purana tersebut pada bulan
agustus 1980, diperkirakan bahwa Desa Adat Ababi telah terdiri zaman
pemerintahan Raja Sri Anaka Wungsu di Bali. Mengacu pada Purana Desa Adat
Ababi, nama Desa Ababi yakni “Karaman Ihara Babi” memiliki beberapa pengertian
yakni:
Karaman yang artinya masyarakat atau krama
Ihara yang artinya pohon eha (sejenis pohon penghijauan
yang tumbuh di lereng-lereng tebing)
Babi yang artinya buah pohon eha yang bernama buah babi
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut maka “Karaman
Ihara Babi” memiliki arti sebagai masyarakat yang bernaung di bawah pohon eha
yang sedang berbuah. Pohon eha ini juga memiliki hubungannya dengan cerita mata
air eha yang terdapat di Desa Ababi atau juga terkait dengan pertama kalinya
masyarakat Ababi tiba dan bermukim di bawah pohon eha yang sedang berbuah.
Asal-usul nama Desa Ababi sendiri juga berasal dari tiga kata yaitu “Karaman
Ihara Babi”. Karaman yang berarti masyarakat.Ihara berarti pohon eh, dan Babi
yang berarti buah eha, kemudian oleh masyarakat disebut dengan Hara Babi atau
Eha Babi yang selanjutnya menjadi Ababi.
Purana Desa Ababi menceritakan bahwa Raja Bali pernah
mengutus “pakiren-kiren”( tim
peneliti) untuk meneliti laaporan Prajuru Desa Adat Ababi yang memohon bebas
upeti. Setibanya di Desa Ababi, pakiran-kiran yang dipimpin oleh Dang Acarya
Kuturan Lembu Kara langsung mengadakan penelitin sesuai dengan laporan Prajuru
Desa akhirnya Desa Ababi dibebaskan dari
upeti. Raja Bali juga memerintahkan agar masyarakat Desa Ababi tetap
berhati-hati dalam bercocok tanam serta tetap melaksankan pembrantasan hama
secara berkala niskala. Desa Adat Ababi hingga saat ini masih melaksankan perintah
Raja Bali tersebut, yaitu mengadakan upacara pelebon Jero Ketut ( Ngaben
Tikus). Upacara terdebut bertujuan untuk membrantas tikus-tikus dan kemudian
tikus tersebut diupacarakan (ngaben) dengan maksud untuk mengembalikan ke alam
aslinya.
Selain cerita tersebut di atas, dalam Purana Desa Adat
Ababi diceritakan juga bahwa konon zaman dahulu kala Dewi Dabuh kemakmuran
yaitu Betara Dewi Dabuh pernah memberikan suatu anugrah kepada wong
(orang-orang) Desa Ababi setelah sebelumnya ida betara melewati beberapa Desa
seperti Tianyar, Culik, dan Abang. Dikisahkan dalam perjalanannya, Ida Batara
membawa sebungkus air yang dibungkus dengan daun kumbang sejenis daun talas.
Setelah tiba di Desa Ababi, sebagian besar air tersebut akan ditumpahkan oleh
Ida Betara dengan syarat harus dilakukannya upacara “Bukakak Kebo Metanduk
Emas”. Orang-orang Desa Ababi menyetujui serta menyanggupi permintaan Ida
Betara tersebut dan seketika itu juga air tersebut ditumpahkan dibawah pohon
Eha sehingga saat ini mata air tersebut di beri nama Air Eha.
Sisa dari air yang telah ditumpahkan di Desa Ababi
kemudian dibawa oleh Ida Betara ke Desa Jungutan (Desa Adat Sibetan) dan dengan
permintaan serta persyaratan yang sama, Ida Betara menumpahkan air yang berasal
dari titisan air. Tempat tersebut kemudian diberi nama Telaga Tiista (Telaga
Tista). Daun kumbang sebagai pembungkus air tersebut dilemparkan di atas telaga
tista dan sampai saat ini disebut kumbang. Desa Ababi sejak dahulu kala telah
memiliki akar kebudayaan yang sangat kuat. Hal ini dapat dibuktikan dengan
adanya awig-awig desa. Desa Ababi juga telah mengalami pemekaran menjadi lima
Desa Adat yaitu Kesimpar, Peladung, kertasari, Tampuagan dan Jasi. Oleh karena
Desa Adat tersebut merupakan bekas Wilayah Desa Ababi maka hingga saat ini
masih terdapat hubungan kerja atau ikatan antara desa-desa tersebut.
4.1.1.
Keadaan Geografis dan Penduduk Desa Adat Ababi
Desa Ababi merupakan salah satu desa yang terletak di
wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang memiliki luas wilayah
sebesar 1.060.535 hektar da berada pada ketinggian rata-rata + 573 meter
diatas permukaan air laut dengan suhu minimum sebesar 290c dan suhu minimum
sebesar 350c. Desa Ababi juga memiliki curah hujan sebesar 2887,7 milimeter
dengan kelembapan udara sebesar 5-15 0c.
Wilayah Desa Ababi terdiri dari 12 dusun atau banjar,
yaitu:
Ø
Banjar Ababi
Ø
Banjar Tanah Lengis
Ø
Banjar Besang
Ø
Banjar Pikat
Ø
Banjar Umanyar
Ø
Banjar Gunaksa
|
Ø
Banjar Bias
Ø
Banjar Sadimara
Ø
Banjar Kuhum
Ø
Banjar Abianjero
Ø
Banjar Tumpek, dan
Ø
Banjar Tukad Bungbung
|
Beberapa nama dusun atau banjar tersebut memiliki
persamaan nama dengan beberapa tempat di Klungkung. Hal ini menceritakan bahwa
Desa Ababi mempunyai hubungan yang erat dengan Kerajaan Klungkung yakni
orang-orang Klungkung yang berpindah ke Desa Ababi yang ditugaskan Kerajaan
Bali untuk mengamankan desa pada waktu itu. Selain memiliki 12 banjar, Desa
Ababi juga memiliki satu Desa Adat atau Desa Pakraman Ababi yang terdiri dari :
lima bajar Adat Murwa (ngarep), tiga Banjar Adat Pamade, dua Banjar adat Pragunung,
dan tiga Desa Adat Sasempalan.
Bentuk wilayah desa ini juga berbeda-beda menurut
letaknya. Sebelah utara Desa Ababi merupakan daerah dataran tinggi yang
berbatasan langsung dengan Desa Pidpid atau Abang. Sebelah timur adalah daerah
dengan tanah berbukit kecil yang sebagian besarnya area persawahan dan
berbatasan dengan desa Tiyingtali. Sebelah baratnya adalah daerah datar yang
berbatasan dengan Desa Budakeling dan Bhuana Giri. Bagian selatan berbatasan
dengan desa Padangkerta dan merupakan daerah dataran rendah dan sawah.
Sedangkan daerah bagian tengah-tengah Desa Ababi berbentuk tanah berbukit kecil
(tidak datar). Jarak pusat pemerintahan Desa Ababi dengan ibun kota Karangasem
adalah sekitar tujuh kilo meter kearah utara dari pusat kota Amlapura dan jarak
dengan ibu kota Denpasar adalah 83 kilometer.
Desa Ababi memiliki jumlah penduduk sebanyak 9138 jiwa
yang terdiri atas penduduk laki-laki sejumlah 4474 jiwa dan penduduk perempuan
sejumlah 4664 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 2553 jiwa. Mata
pencaharian utama penduduk Desa Ababi bertumpu pada sektor pertanian sawah.
Sebanyak 1.838 dan 895 penduduk bermata pencaharian sebagai pertenak dan tukang
batu sebesar 1000 untuk masing-masing jenis mata pencaharian, sebanyak 900
orang bermata pencaharian sebagai tukang kayu, sebanyak 700 orang bekerja
sebagai pedagang, dan sebanyak 1500 orang yang bekerja sebagai pengrajin serta
100 orang sebagai penjahit. Tidak hanya terbatas pada sektor pertanian dalam
arti luas, tetapi juga
terdapat sejumlah penduduk Desa Ababi yang bekerja di
sektor pemerintahan sebagi sumber mata
pencahariannya. Untuk PNS terdapat sebanyak 150 orang yang bekerja
aktif. Sedangkan penduduk yang terhitung pensiunan sebanyak 40 orang. Kemudian
terdapat juga yang bekerja sebagai TNI/POLRI dan perangkat desa. Masing-masing
sebanyak 60 orang dan 19 orang
4.1.1.
Sistem
Kepercayaan dan Sistem Kekerabatan Masyarakat Desa Adat Ababi
Masyarakat Desa Adat Ababi secara menyeluruh menganut
agana Hindu, namun ada beberapa orang yang menganut agama lain seperti agama
Kristen di Wilayah Ababi. Seperti halnya
agama Hindu secara umum di Bali, masyarakat Desa Adat Ababi juga percaya dan melaksanakan apa perintah
dan larangan sesuai kepercayaan Hindu. Cuma yang menjadi pembedanya adalah
pelaksanaan upacara adatnya. Yang mana bagi masyarakat Bali pada umumnya
pengaruh kepercayaan Hindu di dalam upacara adat sangatlah kental. Sehingga
setiap upacara adat yang diselenggarakan di Bali selalu berhubungan dengan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Begitu pula pada setiap upacara adat
yang ada di Desa Adat Ababi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan
satu sama lain antara kepercayaan terhadap Tuhan dan upacara adatnya.
Masyarakat Desa Adat Ababi menggunakan sistem kepurusa (keturunan laki-laki) di dalam
penetuan kewenangan kepada keluarga atau pewaris harta benda. Jadi dapat
dikatakan bahwa sistem kekerabatan patrilinial. Atau dengan kata lain
kekerabatanya berdasarkan garis lurus keturunan laki-laki. Segala tanggung
jawab urusan rumah tangga ataupun tanggung jawab ayah-ayah atau kewajiban desa
selalu dipegang sepenuhnya oleh kaum laki-laki dan menempatkan posisi perempuan
sebagai ibu rumah tangga saja. Bagi masyarakat Desa Adat Ababi secara umum
sangat membutuhkan keturunan laki-laki di dalam keluarganya demi melanjutkan
kewajuban keluarga terhadap desa.
Komentar
Posting Komentar