sejarah desa ababi dan sistem kekerabatan


Nama asli Desa Ababi dalam purana Desa Adat Ababi adalah “kraman lhara Babi”. Sejak zaman kerajaan di Bali, sebagian dari lembaran purana tersebut hilang sehingga hanya tersisa tiga lembar. Kini satu diantara tiga lembar purana tersebut telah pecah. Purana merupakan kumpulan cerita kuno yang terkumpul dari kalangan rakyat yang mengisahkan kehidupan para Dewa tentang penciptaan semesta. Purana desa ini terbuat dari tembaga dengan tulisan Bali kuno atau para huruf Bali. Berdasarkan penelitian Dinas Kepurbakalan terhadap purana tersebut pada bulan agustus 1980, diperkirakan bahwa Desa Adat Ababi telah terdiri zaman pemerintahan Raja Sri Anaka Wungsu di Bali. Mengacu pada Purana Desa Adat Ababi, nama Desa Ababi yakni “Karaman Ihara Babi” memiliki beberapa pengertian yakni:
Karaman yang artinya masyarakat atau krama
Ihara yang artinya pohon eha (sejenis pohon penghijauan yang tumbuh di lereng-lereng tebing)
Babi yang artinya buah pohon eha yang bernama buah babi
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut maka “Karaman Ihara Babi” memiliki arti sebagai masyarakat yang bernaung di bawah pohon eha yang sedang berbuah. Pohon eha ini juga memiliki hubungannya dengan cerita mata air eha yang terdapat di Desa Ababi atau juga terkait dengan pertama kalinya masyarakat Ababi tiba dan bermukim di bawah pohon eha yang sedang berbuah. Asal-usul nama Desa Ababi sendiri juga berasal dari tiga kata yaitu “Karaman Ihara Babi”. Karaman yang berarti masyarakat.Ihara berarti pohon eh, dan Babi yang berarti buah eha, kemudian oleh masyarakat disebut dengan Hara Babi atau Eha Babi yang selanjutnya menjadi Ababi.
Purana Desa Ababi menceritakan bahwa Raja Bali pernah mengutus “pakiren-kiren”( tim peneliti) untuk meneliti laaporan Prajuru Desa Adat Ababi yang memohon bebas upeti. Setibanya di Desa Ababi, pakiran-kiran yang dipimpin oleh Dang Acarya Kuturan Lembu Kara langsung mengadakan penelitin sesuai dengan laporan Prajuru Desa akhirnya Desa Ababi  dibebaskan dari upeti. Raja Bali juga memerintahkan agar masyarakat Desa Ababi tetap berhati-hati dalam bercocok tanam serta tetap melaksankan pembrantasan hama secara berkala niskala. Desa Adat Ababi hingga saat ini masih melaksankan perintah Raja Bali tersebut, yaitu mengadakan upacara pelebon Jero Ketut ( Ngaben Tikus). Upacara terdebut bertujuan untuk membrantas tikus-tikus dan kemudian tikus tersebut diupacarakan (ngaben) dengan maksud untuk mengembalikan ke alam aslinya.
Selain cerita tersebut di atas, dalam Purana Desa Adat Ababi diceritakan juga bahwa konon zaman dahulu kala Dewi Dabuh kemakmuran yaitu Betara Dewi Dabuh pernah memberikan suatu anugrah kepada wong (orang-orang) Desa Ababi setelah sebelumnya ida betara melewati beberapa Desa seperti Tianyar, Culik, dan Abang. Dikisahkan dalam perjalanannya, Ida Batara membawa sebungkus air yang dibungkus dengan daun kumbang sejenis daun talas. Setelah tiba di Desa Ababi, sebagian besar air tersebut akan ditumpahkan oleh Ida Betara dengan syarat harus dilakukannya upacara “Bukakak Kebo Metanduk Emas”. Orang-orang Desa Ababi menyetujui serta menyanggupi permintaan Ida Betara tersebut dan seketika itu juga air tersebut ditumpahkan dibawah pohon Eha sehingga saat ini mata air tersebut di beri nama Air Eha.
Sisa dari air yang telah ditumpahkan di Desa Ababi kemudian dibawa oleh Ida Betara ke Desa Jungutan (Desa Adat Sibetan) dan dengan permintaan serta persyaratan yang sama, Ida Betara menumpahkan air yang berasal dari titisan air. Tempat tersebut kemudian diberi nama Telaga Tiista (Telaga Tista). Daun kumbang sebagai pembungkus air tersebut dilemparkan di atas telaga tista dan sampai saat ini disebut kumbang. Desa Ababi sejak dahulu kala telah memiliki akar kebudayaan yang sangat kuat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya awig-awig desa. Desa Ababi juga telah mengalami pemekaran menjadi lima Desa Adat yaitu Kesimpar, Peladung, kertasari, Tampuagan dan Jasi. Oleh karena Desa Adat tersebut merupakan bekas Wilayah Desa Ababi maka hingga saat ini masih terdapat hubungan kerja atau ikatan antara desa-desa tersebut.
4.1.1.           Keadaan Geografis dan Penduduk Desa Adat Ababi
Desa Ababi merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang memiliki luas wilayah sebesar 1.060.535 hektar da berada pada ketinggian rata-rata + 573 meter diatas permukaan air laut dengan suhu minimum sebesar 290c dan suhu minimum sebesar 350c. Desa Ababi juga memiliki curah hujan sebesar 2887,7 milimeter dengan kelembapan udara sebesar 5-15 0c.
Wilayah Desa Ababi terdiri dari 12 dusun atau banjar, yaitu:
Ø     Banjar Ababi
Ø     Banjar Tanah Lengis
Ø     Banjar Besang
Ø     Banjar Pikat
Ø     Banjar Umanyar
Ø     Banjar Gunaksa

Ø  Banjar Bias
Ø  Banjar Sadimara
Ø  Banjar Kuhum
Ø  Banjar Abianjero
Ø  Banjar Tumpek, dan
Ø  Banjar Tukad Bungbung
Beberapa nama dusun atau banjar tersebut memiliki persamaan nama dengan beberapa tempat di Klungkung. Hal ini menceritakan bahwa Desa Ababi mempunyai hubungan yang erat dengan Kerajaan Klungkung yakni orang-orang Klungkung yang berpindah ke Desa Ababi yang ditugaskan Kerajaan Bali untuk mengamankan desa pada waktu itu. Selain memiliki 12 banjar, Desa Ababi juga memiliki satu Desa Adat atau Desa Pakraman Ababi yang terdiri dari : lima bajar Adat Murwa (ngarep), tiga Banjar Adat Pamade, dua Banjar adat Pragunung, dan tiga Desa Adat Sasempalan.
Bentuk wilayah desa ini juga berbeda-beda menurut letaknya. Sebelah utara Desa Ababi merupakan daerah dataran tinggi yang berbatasan langsung dengan Desa Pidpid atau Abang. Sebelah timur adalah daerah dengan tanah berbukit kecil yang sebagian besarnya area persawahan dan berbatasan dengan desa Tiyingtali. Sebelah baratnya adalah daerah datar yang berbatasan dengan Desa Budakeling dan Bhuana Giri. Bagian selatan berbatasan dengan desa Padangkerta dan merupakan daerah dataran rendah dan sawah. Sedangkan daerah bagian tengah-tengah Desa Ababi berbentuk tanah berbukit kecil (tidak datar). Jarak pusat pemerintahan Desa Ababi dengan ibun kota Karangasem adalah sekitar tujuh kilo meter kearah utara dari pusat kota Amlapura dan jarak dengan ibu kota Denpasar adalah 83 kilometer.
Desa Ababi memiliki jumlah penduduk sebanyak 9138 jiwa yang terdiri atas penduduk laki-laki sejumlah 4474 jiwa dan penduduk perempuan sejumlah 4664 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 2553 jiwa. Mata pencaharian utama penduduk Desa Ababi bertumpu pada sektor pertanian sawah. Sebanyak 1.838 dan 895 penduduk bermata pencaharian sebagai pertenak dan tukang batu sebesar 1000 untuk masing-masing jenis mata pencaharian, sebanyak 900 orang bermata pencaharian sebagai tukang kayu, sebanyak 700 orang bekerja sebagai pedagang, dan sebanyak 1500 orang yang bekerja sebagai pengrajin serta 100 orang sebagai penjahit. Tidak hanya terbatas pada sektor pertanian dalam arti luas, tetapi juga
terdapat sejumlah penduduk Desa Ababi yang bekerja di sektor pemerintahan sebagi sumber mata  pencahariannya. Untuk PNS terdapat sebanyak 150 orang yang bekerja aktif. Sedangkan penduduk yang terhitung pensiunan sebanyak 40 orang. Kemudian terdapat juga yang bekerja sebagai TNI/POLRI dan perangkat desa. Masing-masing sebanyak 60 orang dan 19 orang
4.1.1.            Sistem Kepercayaan dan Sistem Kekerabatan Masyarakat Desa Adat Ababi
Masyarakat Desa Adat Ababi secara menyeluruh menganut agana Hindu, namun ada beberapa orang yang menganut agama lain seperti agama Kristen di Wilayah Ababi.  Seperti halnya agama Hindu secara umum di Bali, masyarakat Desa Adat Ababi  juga percaya dan melaksanakan apa perintah dan larangan sesuai kepercayaan Hindu. Cuma yang menjadi pembedanya adalah pelaksanaan upacara adatnya. Yang mana bagi masyarakat Bali pada umumnya pengaruh kepercayaan Hindu di dalam upacara adat sangatlah kental. Sehingga setiap upacara adat yang diselenggarakan di Bali selalu berhubungan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Begitu pula pada setiap upacara adat yang ada di Desa Adat Ababi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain antara kepercayaan terhadap Tuhan dan upacara adatnya.
Masyarakat Desa Adat Ababi menggunakan sistem kepurusa (keturunan laki-laki) di dalam penetuan kewenangan kepada keluarga atau pewaris harta benda. Jadi dapat dikatakan bahwa sistem kekerabatan patrilinial. Atau dengan kata lain kekerabatanya berdasarkan garis lurus keturunan laki-laki. Segala tanggung jawab urusan rumah tangga ataupun tanggung jawab ayah-ayah atau kewajiban desa selalu dipegang sepenuhnya oleh kaum laki-laki dan menempatkan posisi perempuan sebagai ibu rumah tangga saja. Bagi masyarakat Desa Adat Ababi secara umum sangat membutuhkan keturunan laki-laki di dalam keluarganya demi melanjutkan kewajuban keluarga terhadap desa.

Komentar